Pengertian Majelis Taklim & Dasar Hukum Majelis Taklim

 
Menurut akar katanya,"Taklim" berasal dari kata "allama" "yu'allimu=mengajarkan" dan menjadi "Taklim=kata benda abstrak=masdar" "pengajaran/proses pembelajaran" istilah majelis taklim tersusun dari gabungan dua kata : majlis yang berarti (tempat) dan taklim yang berarti (pengajaran) yang berarti tempat pengajaran atau pengajian bagi orang-orang yang ingin mendalami ajaran-ajaran islam sebagai sarana dakwah dan pengajaran agama.

Majelis taklim adalah salah satu lembaga pendidikan diniyah non formal yang bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT dan akhlak mulia bagi jamaahnya, serta mewujudkan rahmat bagi alam semesta.

Dalam prakteknya, majelis taklim merupakan tempat pangajaran atau pendidikan agama islam yang paling fleksibal dan tidak terikat oleh waktu. Majelis taklim bersifat terbuka terhadap segla usia, lapisan atau strata social, dan jenis kelamin. Waktu penyelenggaraannya pun tidak terikat, bisa pagi, siang, sore, atau malam . tempat pengajarannya pun bisa dilakukan dirumah, masjid, mushalla, gedung. Aula, halaman, dan sebagainya. Selain tiu majelis taklim memiliki dua fungsi sekaligus, yaitu sebagai lembaga dakwah dan lembaga pendidikan non-formal. Fleksibelitas majelis taklim inilah yang menjadi kekuatan sehingga mampu bertahan dan merupakan lembaga pendidikan islam yang paling dekat dengan umat (masyarakat). Majelis taklim juga merupakan wahana interaksi dan komunikasi yang kuat antara masyarakat awam dengan para mualim, dan antara sesama anggot jamaah majelis taklim tanpa dibatasi oleh tempat dan waktu.

Dengan demikian majelis taklim menjadi lembaga pendidikan keagamaan alternative bagi mereka yang tidak memiliki icukup tenaga, waktu, dan kesempatan menimba ilmu agama dijulur pandidikan formal. Inilah yang menjadikan majlis taklim memiliki nilai karkteristik tersendiri dibanding lembaga-lembaga keagamaan lainnya.

Dasar Hukum Majelis Taklim

Majelis taklim merupakan lembaga pendidikan diniyah non-formal yang keberadaannya di akui dan diatur dalam :

1. Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional.
2. Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tantang standar nasional pendidikan.
3. Peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan.
4. Keputusan MA nomor 3 tahun 2006 tentang strutur departement agama tahun 2006.



Related Posts:

  • NIAT I'TIKAF نَوَيْتُ الْاِعْتِكَافَ فِىْ هَذَاالْمَسْجِدِلِلَّهِ تَعَالَى Saya Niat I'tikaf di dalam masjid ini karena Allah ta'ala - Bagi yang sholat terawikh di masjid, maka ketika masuk masjid niatkanlah I’tikaf, agar merangkap pa… Read More
  • Manfa'at Duduk Bersama 8 Jenis ManusiaBarang siapa duduk dengan 8 jenis manusia Allah akan memberinya 8 hal: 1. Barang siapa berteman dengan orang kaya,Alloh akan memberinya kecintaan dan hasrat pada dunia. 2. Barang siapa berteman dengan kaum fakirmiskin,Alloh a… Read More
  • Fiqih, Mengkombinasikan Niat Banyak pertanyaan seputar menggabung ibadah, misalnya puasa membayar hutang (qadla) Ramadhan digabungkan dengan puasa Syawah enam hari. Sahkah ibadah seperti itu?Para fuqoha membahas hal tersebut tersebut dalam masalah at-t… Read More
  • Pengertian Majelis Taklim & Dasar Hukum Majelis Taklim   Menurut akar katanya,"Taklim" berasal dari kata "allama" "yu'allimu=mengajarkan" dan menjadi "Taklim=kata benda abstrak=masdar" "pengajaran/proses pembelajaran" istilah majelis taklim tersusun dari gabungan dua kata :… Read More

0 komentar:

Posting Komentar