Pelayanan Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak untuk seluruh masyarakat Indonesia, namun
hanya untuk mereka yang terdaftar sebagai peserta.
Untuk dapat tercatat sebagai anggota, masyarakat harus mendaftar melalui kantor BPJS Kesehatan dengan membawa kartu identitas (KTP) serta pasfoto. Setelah mengisi formulir pendaftaran dan membayar iuran lewat bank (BRI, BNI dan Mandiri), calon anggota akan mendapat kartu BPJS Kesehatan yang bisa langsung digunakan untuk mendapat pelayanan kesehatan.
Iuran yang dibayarkan ke bank disesuaikan dengan jenis kepesertaan, yang diantaranya adalah:
Untuk dapat tercatat sebagai anggota, masyarakat harus mendaftar melalui kantor BPJS Kesehatan dengan membawa kartu identitas (KTP) serta pasfoto. Setelah mengisi formulir pendaftaran dan membayar iuran lewat bank (BRI, BNI dan Mandiri), calon anggota akan mendapat kartu BPJS Kesehatan yang bisa langsung digunakan untuk mendapat pelayanan kesehatan.
Iuran yang dibayarkan ke bank disesuaikan dengan jenis kepesertaan, yang diantaranya adalah:
- Anggota yang terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI), (adalah anggota pekerja penerima upah dan bukan penerima upah, dan ada pula bukan pekerja), jumlahnya sudah ditetapkan oleh pemerintah sebanyak 86,4juta orang dengan iuran Rp19.225 per orang dalam satu bulan.
- Peserta penerima upah seperti pekerja perusahaan swasta, membayar jumlah iuran sebesar 4,5 % dari upah satu bulan dan ditanggung oleh pemberi kerja 4 persen dan 5% ditanggung pekerja. Sedangkan PNS dan pensiunan PNS membayar iuran sebesar 5 %, sebanyak 3 % ditanggung pemerintah dan 2 % ditanggung pekerja.
- Untuk peserta bukan penerima upah seperti pekerja sektor informal besaran iuran yang harus dibayarkan, sesuai dengan jenis kelas perawatan yang diambil. Untuk ruang perawatan kelas III Rp 25.500, kelas II Rp 42.500 dan kelas I Rp59.500.
Dengan adanya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS
bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan agar setiap peserta memperoleh
manfaat pemeliharaan kesehatan . Pengertian definisi jaminan kesehatan, dengan
prinsip asuransi social berdasarkan:
- Kegotongroyongan antara masyarakat kaya dan miskin, yang sehat dan sakit, yang tua dan muda, dan yang beresiko tinggi dan rendah.
- Anggota yang bersifat wajib dan tidak selektif.
- Iuran yang dibayarkan per bulan berdasarkan persentase upah / penghasilan.
- Jaminan Kesehatan Nasional Bersifat nirlaba.
Sedangkan yang dimaksud dengan
prinsip ekuitas adalah kesamaan anggota dalam memperoleh pelayanan sesuai
dengan kebutuhan medis yang terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan. Dan
ini adalah bagian dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang masuk dalam
program kesehatan Pemerintah Indonesia pada tahun 2014 oleh Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) nantinya.
Ringkasan:
Ringkasan:
- BPJS Kesehatan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dibentuk pemerintah untuk memberikan Jaminan Kesehatan untuk Masyarakat,
- Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program kesehatan untuk mewujudkan masyarakat dengan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis.
0 komentar:
Posting Komentar