Puasa Hari Tarwiyah (8 Dzul Hijjah)


Hadist tentang puasa Tarwiyah adalah sbb.:
(12087 -) صوم يوم التروية كفارة سنة ، وصوم يوم عرفة كفارة سنتين.
(أبو الشيخ في الثواب وابن النجار عن ابن عباس).
Artinya: Puasa hari Tarwiyah menghapuskan dosa setahun, puasa hari Arafah menghapuskan dosa dua tahun.
Hadist tersebut tercantum dalam kitab Kanzul Ummal, Jami' nya Imam Suyuthi, diriwayatkan Ibnu Hibban dalam kitab Al-Tsawab. Para ulama mengatakan bahwa hadist tersebut dlaif. Sebagian ulama mengatakan ini hadist marfu'. Albani bahkan menghukumi maudlu'.

Ada juga hadist:
وَعَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ الْجُهَنِيِّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { نَهَى عَنْ صَوْمِ يَوْمِ التَّرْوِيَةِ وَيَوْمِ عَرَفَةَ وَيَوْمِ النَّحْرِ وَأَيَّامِ التَّشْرِيقِ } 
Artinya: Rasulullah saw melarang puasa di hari Tarwiyah, Arafah, Hari Penyembelihan dan hari Tasyriq". Namun para ulama mengatakan bahwa hadist ini berlaku bagi yang melaksanakan ibadah haji.

Beberapa kitab fiqh dari berbagai mazhab seperti Hasyiah Adawi (Maliki), Muntahal Iradat, Manarus Sabil (Hanbali) dll. menyebutkan disunnahkan puasa sunnah pada hari Tarwiyah. Hadist riwayat Ibnu Abbas ra berikut adalah dalil terkuat yang dijadikan landasan disunnahkannya puasa hari Tarwiyah.
"ما من أيام العمل الصالح فيهن أحب إلى الله، من هذه الأيام العشر" رواه البخاري.
Artinya: Tidak ada hari yang di dalamnya amal soleh lebih dicintai Allah kecuali pada sepuluh hari ini (maksudnya 10 hari bulan Dzul Hijjah). h.r. Bukhari.

Hadist lain:
وعن حفصة قالت: أربع لم يكن يدعهن رسول الله صلى الله عليه وسلم: صيام عاشوراء، والعشر، وثلاث أيام من كل شهر، والركعتين قبل الغداة رواه أحمد والنسائي.
Artinya: Dari Hafsah ra : ada empat perkara yang tidak pernah ditinggalkan Rasulullah saw, yaitu puasa bulan hari Asyura (10 Muharram), (amal soleh) 10 hari pertama Dzul Hijjah, tiga hari setiap bulan dan dua rakaat sebelum pagi" h.r. Ahmad dan Nasai.

Jadi sesuai kedua hadist tersebut, sangat kuat pendapat ulama yang mengatakan bahwa disunnahkan puasa pada hari Tarwiyah. 

Dapat disimpulkan bahwa pendapat yang mengatakan bahwa puasa Tarwiyah disunnahkan karena termasuk amal soleh yang dianjutkan pada 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah. Sedangkan pendapat yang mengatakan bahwa tidak disunnahkan secara khusus puasa pada hari Tarwiyah karena melihat hadist di atas yang dlaif atau lemah. Ini juga terkembali pada masalah perbedaan pendapat mengena apakah boleh menggunakan hadist dlaif.

Sebaiknya pengikut kedua pendapat tersebut saling menghargai karena masing-masing punya landan dalil yang diyakini.

Wallahu a'lam bissowab.

Related Posts:

  • Tata Cara dan Tuntunan Shalat Tarawih Salah satu shalat sunnah yang pelaksanaanya disunatkan dilakukan secara berjamaah adalah shalat tarawih. Jika ditilik dari asal kata, arti shalat tarawih adalah pendinginan atau penyegaran. Pendinginan dari apa ? Para sah… Read More
  • Derajat Hadist Sholat Tarawih 23 Raka'at Hadits Pertama "Artinya: Dari Ibnu Abbas, sesungguhnya Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam, shalat di bulan Ramadlan dua puluh raka'at, [Hadits riwayat : Ibnu AbiSyaibah, Abdu bin Humaid, Thabrani di kitabnya Al-Mu'jam K… Read More
  • Kelompok-kelompok Manusia Dalam Berpuasa BERBUKA PUASA AGAR KUAT MELAKUKAN UMRAH BAGI MUSAFIR Pertanyaan.SyaikhMuhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : "Seorang musafir (dalamperjalanan) ketika sampai di Mekkah dalam keadaan berpuasa, bolehkah iaberbuka pu… Read More
  • Rukun Puasa Rukun puasa, baik puasa wajib ataupun sunat adalah : Niat di waktu malam antara maghrib sampai sebelum subuh setiap hari dalam puasa wajib (puasa Ramadlan/puasa qodo/puasa nadzar/puasa kifarat). Tempatnya niat adalah di … Read More
  • PETUNJUK RASULULLAH DALAM BERPUASA Petunjuk puasa dari Nabi Muhammad SAW adalah petunjuk yang paling sempurna, paling mengena dalam mencapai maksud, serta paling mudah penerapannya bagi segenap jiwa.  Di antara petunjuk puasa dari Nabi Muhammad SAW … Read More

0 komentar:

Posting Komentar