• This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Tampilkan postingan dengan label Ahlus Sunnah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ahlus Sunnah. Tampilkan semua postingan

Tata Cara dan Tuntunan Shalat Tarawih


Salah satu shalat sunnah yang pelaksanaanya disunatkan dilakukan secara berjamaah adalah shalat tarawih. Jika ditilik dari asal kata, arti shalat tarawih adalah pendinginan atau penyegaran. Pendinginan dari apa ? Para sahabat jika melaksanakan shalat tarawih, selalu melamakan berdiri ketika shalatnya dengan memperbanyak membaca Al Quran disertai khusyu dan menghadirkan maknanya. Agar energi pulih kembali, setiap habis 2 salam, mereka istirahat dulu selama beberapa menit sambil menunggu orang yang melaksanakan tawaf 7 putaran. Kalau Anda menonton channel TV Arab Saudi, Anda bisa membuktikannya pada acara shalat tarawih langsung.

Hal ini justru kontradiktif dengan situasi zaman sekarang yang justru shalat tarawih dilaksanakan dengan secepat kilat. Yang menjadi masalah adalah, ditakutkan jika shalat tersebut dilaksanakan dengan cepat, rukun-rukun shalat seperti thumaninah, bacaan wajib dan gerakan shalat lainnya, tidak dilakukan secara sempurna. Nah, kalau tidak dilakukan secara sempurna, maka tak jadilah shalatnya.

Dalil shalat tarawih
Asal mula adanya shalat tarawih adalah berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim : "Sesungguhnya Rasul keluar rumah pada saat tengah malam di beberapa malam di bulan Ramadhan. Kemudian beliau shalat di masjid dan orang-orang pun mengikuti shalat beliau sampai akhirnya semakin banyak. Namun pada malam ke empat, beliau tidak keluar rumah. Beliau bersabda : Aku takut kalian menganggap shalat malam ini sebagai shalat fardu, karena kalian tidak akan mampu".

Ada juga hadits lain riwayat Imam Baihaqi dengan sanad shahih : "Sesungguhnya mereka melaksanakan shalat lail di zaman Umar bin Khathab r.a di bulan Ramadhan sebanyak 20 rakaat".

Bahkan Imam Malik dalam kitabnya Al Muwatho meriwayatkan bahwa shalat lail tersebut dilakukan sebanyak 23 rakaat. Imam Baihaqi menyimpulkan bahwa yang 23 raka'at tersebut adalah 20 rakaat shalat tarawih  dan 3 rakaat shalat witir.


Jumlah rakaat shalat tarawih
Tidak ada hadits shahih yang secara tegas menyatakan bahwa shalat tarawih ada 20 rakaat. Hanya ada hadits dhoif yang menyatakan shalat tarawih ada 20 rakaat. Tapi jumlah shalat tarawih 20 rakaat ternyata telah disepakati oleh para sahabat Nabi dan ulama fiqih. Menurut pendapat 3 Imam, yakni Imam Syafi'i, Imam Ahmad dan Imam Abu Hanifah, shalat tarawih dilakukan sebanyak 20 rakaat, dengan satu salam setiap 2 rakaat, bagi muslim di luar Madinah. Sedangkan khusus bagi muslim yang sedang berada di kota Madinah, hukumnya diperbolehkan melaksanakan shalat tarawih sebanyak 36 rakaat. Yang dimaksud warga Madinah adalah setiap orang yang sedang berada di kota Madinah, baik pribumi maupun tamu. Sehingga, bagi mereka yang kebetulan sedang ada di Madinah tetapi tidak sempat melakukan shalat tarawih pada malam tertentu, maka shalat tarawih yang ditinggalkan tersebut boleh diqadha sebanyak 36 rakaat, walaupun qadhanya tidak dilaksanakan di kota Madinah. Berbeda masalah, kalau suatu malam kita tidak sempat melaksanakan shalat tarawih di Jeddah, kemudian kita pergi ke Madinah, maka apabila shalat tarawih tersebut mau diqadha, maka cukup mengqadha sebanyak 20 rakaat saja.

Mengapa ahli Madinah melakukan shalat tarawihnya sebanyak 36 rakaat ? Karena hal ini untuk sedikit mengimbangi ahli Mekkah. Di Mekkah, setiap selesai 2 salam, dilaksanakan thawaf dulu sebanyak 7 keliling, kecuali pada 2 salam terakhir. Total ada 4 kali melakukan thawaf ketika shalat tarawih, yakni setelah tarawih 4, 8, 12 dan 16 rakaat. Maka thawaf tersebut diganti oleh ahli Madinah dengan 4 rakaat shalat tarawih, jadi ada 16 rakaat tambahan sebagai pengganti thawaf.

Karena shalat tarawih harus dilaksanakan 2 rakaat-2 rakaat dengan satu salam, maka tidak sah melaksanakan shalat tarawih sebanyak 4 raka'at dengan satu salam, karena itulah yang dicontohkan oleh Nabi dan para sahabat Nabi. Jika Anda melakukan 4 rakaat dengan satu salam dengan sengaja dan sudah tahu atas ketidakbolehannya, maka tidak sah shalat tarawihnya. Jika tidak tahu, maka sah shalatnya namun masuk kategori shalat sunat mutlak.

Berbeda dengan shalat sunat qabliyyah atau ba'diyyah fardu seperti qabliyyah zhuhur, maka bolehlah dilaksanakan 4 rakaat sekaligus dengan satu salam.  Kecuali jika mengqadha shalat qabliyyah dzuhur setelah melaksanakan ba'dyyah zhuhur, maka itu tidak diperbolehkan dilakukan dengan satu salam karena berbeda niat shalatnya, demikian menurut Imam Ibnu Hajar. Begitu juga dengan shalat dhuha, jika Anda melaksanakannya sebanyak 8 rakaat, boleh dilakukan sekaligus dengan satu salam.

Tata cara shalat tarawih
Shalat tarawih sama halnya dengan shalat biasa pada umumnya, membaca iftitah, dzikir sunat lainnya, membaca tasyahud, du'a dan lain sebagainya.

Niat shalat tarawih
Tidaklah sah apabila melaksanakan tarawih dengan niat shalat mutlak, tetapi harus ditentukan, seperti :

اصلي ركعتىن من التراويح

USHALLII RAK'ATAINI MINATTARAAWIIHI
atau

اصلي ركعتىن من قيام رمضان

USHALLII RAK'ATAINI MIN QIYAAMI RAMADHAANA
atau

اصلي سنة التراويح

USHALLII SUNNATAT TARAAWIIHI

Bacaan shalat tarawih
Membaca keseluruhan surat dari Al Quran pada shalat tarawih pada seluruh malam di bulan Ramadhan dipandang lebih utama daripada membaca surat Al Ikhlash berkali-kali. Caranya bacalah 1 juz dalam semalam. Disunatkan membacanya secara tartil dan jelas. Bahkan ada keterangan dari ulama bahwa ada sebagian masyarakat yang ketika shalat tarawih hanya membaca surat Al Ikhlas 3 kali tiap rakaat terakhir dan ini termasuk hal yang tidak dianjurkan.

Waktu shalat tarawih
Shalat tarawih dilakukan setelah shalat isya dan batas terakhirnya adalah terbitnya fajar shadiq. Jadi shalat tarawih akan sah jika dilakukan shalat isya terlebih dahulu, walaupun shalat isyanya dijama taqdim dengan shalat maghrib. Shalat tarawih di awal waktu, yakni pada jangkaun seperempat malam pertama, lebih utama daripada melaksanakannya pada menjelang pertengahanan malam tapi setelah tidur terlebih dahulu, karena makruh jika tidur sebelum melaksanakan shalat Isya.


Sumber :
Nihayatuz Zaini : 114
Al Adzkar : 166
I'aanathut Thaalibiin : 265-266
Miizanul Kubra I : 184
Minhaajul Qawiim : 66

Derajat Hadist Sholat Tarawih 23 Raka'at


Hadits Pertama

"Artinya: Dari Ibnu Abbas, sesungguhnya Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam, shalat di bulan Ramadlan dua puluh raka'at, [Hadits riwayat : Ibnu AbiSyaibah, Abdu bin Humaid, Thabrani di kitabnya Al-Mu'jam Kabir danAwsath, Baihaqi dan bnu Adi dan lain-lain]

Di riwayat lain adatambahan : "Dan (Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam) witir (setelah shalat dua puluh raka'at)". Riwayat ini semuanya dari jalan AbuSyaibah, yang namanya : Ibrahim bin Utsman dari Al-Hakam dari Miqsamdari Ibnu Abbas.

Imam Thabrani berkata : "Tidak diriwayatkan dari Ibnu Abbas melainkan dengan isnad ini".
Imam Baihaqi berkata : "Abu Syaibah menyendiri dengannya, sedang dia itu dla'if".
Imam Al-Haistami berkata di kitabnya "Majmauz Zawaid (3/172) : "Sesungguhnya Abu Syaibah ini dla'if".
Al-Hafidz (Ibnu Hajar) berkata di kitabnya Al-Fath (syarah Bukhari) : "Isnadnya dla'if".
Al-Hafidz Zaila'i telah mendla'ifkan isnadnya di kitabnya Nashbur Rayah (2/153).
Demikian juga Imam Shan'ani di kitabnya Subulus Salam (syarah Bulughul Maram)mengatakan tidak ada yang sah tentang Nabi shalat di bulan Ramadlan duapuluh raka'at.

Saya berkata : Bahwa hadits ini "Dlai'funJiddan" (sangat leamhf). Bahkan muhaddits Syaikh Muhammad NashiruddinAl-Albani mengatakan : "Maudlu". Tentang kemaudlu'an hadits ini telahbeliau terangkan di kitabnya "Silsilah Hadits Dla'if wal Maudlu" dan"Shalat Tarawih" dan "Irwaul Ghalil". Siapa yang ingin mengetahui lebih luas lagi tentang masalah ini, bacalah tiga kitab Al-Albani di atas,khususnya kitab shalat tarawih.

Sebagaimana telah kita ketahuidari keterangan beberapa ulama di atas sebab lemahnya hadits ini, yaknikarena di isnadnya ada seorang rawi tercela, yaitu Ibrahim bin UtsmanAbu Syaibah. Tentang dia ini, ulama-ulama ahli hadits menerangkankepada kita :
[1]. Kata Imam Ahmad, Abu Dawud, Muslim, Yahya, Ibnu Main dan lain-lain : "Dla'if".[2]. Kata Imam Tirmidzi : "Munkarul Hadits".[3]. Kata Imam Bukhari : "Ulama-ulama (ahli hadits) mereka diam tentangnya" (ini satu istilah untuk rawi lemah tingkat tiga).[4]. Kata Imam Nasa'i dan Daulaby : "Matrukul Hadits".[5]. Kata Abu Hatim : "Dla'iful Hadits, Ulama-ulama diam tentangnya dan mereka (ahli hadits) meninggalkan haditsnya".[6]. Kata Ibnu Sa'ad : "Adalah dia Dla'iful Hadits".[7]. Kata Imam Jauzajaniy : "Orang yang putus" (satu istilah untuk lemah tingkat ketiga).[8]. Kata Abu Ali Naisaburi : "Bukan orang yang kuat (riwayatnya)'.[9]. Kata Imam Ad-Daruquthni : "Dla'if".[10]. Al-Hafidz menerangkan : "Bahwa ia meriwayatkan dari Al-Hakam hadits-hadits munkar".

Periksalah kitab-kitab :
[1]. Irwaul Ghalil, oleh Muhaddits Syaikh Al-Albani. 2 : 191, 192, 193.[2]. Nashbur Raayah, oleh Al-Hafidz Zaila'i. 2 : 153.[3]. Al-Jarh wat Ta'dil, oleh Imam Ibnu Abi Hatim. 2 : 115[4]. Tahdzibut-Tahdzib, oleh Imam Ibnu Hajar. 1 : 144, 145[5]. Mizanul I'tidal, oleh Imam Adz-Dzahabi. 1 : 47, 48

Hadits kedua.

"Artinya: Dari Yazid bin Ruman, ia berkata : Adalah manusia pada zaman Umar binKhattab mereka shalat (tarawih) di bulan Ramadlan dua puluh tigaraka'at". [Hadits Riwayat : Imam Malik di kitabnya Al-Muwath-tha 1/115]

Keterangan :Hadits ini tidak sah ! Ketidak sahannya ini disebabkan karena dua penyakit :

Pertama :

"Munqati"(Terputus Sanadnya). Karena Yazid bin Ruman yang meriwayatkan hadits ini tidak bertemu dengan Umar bin Khaththab atau tidak sezaman dengannya. Imam Baihaqi sendiri mengatakan : Yazid bin Ruman tidak bertemu dengan Umar. Dengan demikian sanad hadits ini terputus. Sanad yang demikian oleh Ulama-ulama ahli hadits namakan Munqati'. Sedanghadits yang sanadnya munqati' menurut ilmu Musthalah Hadits yang telah disepakati, masuk kebagian hadits Dla'if yang tidak boleh dibuat alasan atau dalil.
Tentang tidak bertemunya Yazid bin Ruman ini dengan Umar telah saya periksa seteliti mungkin di kitab-kitab rijalul haditsyang ternyata memang benar bahwa ia tidak pernah bertemu atau sezaman dengan Umar bin Khattab.

Kedua.

Riwayat diatas bertentangan dengan riwayat yang sudah shahih di bawah ini :

Hadits Ketiga.

"Artinya: Dari Imam Malik dari Muhammad bin Yusuf dari Saib bin Yazid, iaberkata : "Umar bin Khattab telah memerintahkan Ubay bin Ka'ab danTamim Ad-Dariy supaya keduanya shalat mengimami manusia dengan sebelasrakaat".

Sanad hadits ini shahih, karena :[1]. Imam Malik seorang Imam besar lagi sangat kepercayaan yang telah diterima umat riwayatnya.[2]. Muhammad bin Yusuf seorang kepercayaan yang dipakai riwayatnya oleh Imam Bukhari dan Muslim.[3]. Sedang Saib bin Yazid seorang shahabat kecil yang bertemu dan sezaman dengan Umar bin Khatab.[4] Dengan demikian sanad hadits ini Muttashil/bersambung.

Kesimpulan.

[1].Riwayat-riwayat yang menerangkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam shalat di bulan Ramadlan (shalat tarawih) 20 raka'at atau 21atau 23 raka'at tidak ada satupun yang shahih. Tentang ini tidaktersembunyi bagi mereka yang alim dalam ilmu hadits.

[2].Riwayat-riwayat yang menerangkan bahwa di zaman Umar bin Khattab parashahabat shalat tarawih 23 raka'at tidak ada satupun yang shahihsebagaimana keterangan di atas. Bahkan dari riwayat yang Shahih kitaketahui bahwa Umar bin Khattab memerintahkan shalat tarawihdilaksanakan sebelas raka'at sesuai dengan contoh RasululullahShallallahu 'alaihi wa sallam [1].
[Disalin dari kitab Al-Masaa-il (Masalah-Masalah Agama)- Jilid ke satu, Penulis Al-UstadzAbdul Hakim bin Amir Abdat, Terbitan Darul Qolam - Jakarta, Cetakan keIII Th 1423/2002M]

Sejarah Berdirinya NU (Nahdlatul Ulama)


Nahdlatul Ulama, yang secara harfiah bermakna “Kebangkitan Para Ulama” merupakan organisasi masyarakat (Ormas) Islam yang lahir di Kertopaten, Surabaya pada 31 Januari 1926. Munculnya NU semakin mewarnai bursa Ormas (khususnya di pulau jawa) yang sudah ada saat itu, seperti Sarekat Islam (SI, berdiri 1911), Muhammadiyah (1912), Al Irsyad (1914), dan Persis (1923). Untuk mengetahui bagaimana NU berdiri mungkin kita perlu menilik kembali sejarah, kejadian, dan fakta yang terjadi dan mencoba menggali bagaimana pemikiran para founding father NU itu sendiri. Hal ini karena berdirinya NU memiliki sejarah yang panjang dan kompleks.

Sejarah mencatat, jauh sebelum NU lahir dalam bentuk organisasi (jam’iyyah), sebenarnya benih-benihnya sudah ada dalam bentuk komunitas (jama’ah) yang terikat kuat oleh aktivitas sosial keagamaan yang memiliki kekhasan tersendiri. Lahirnya NU tidak ubahnya mewadahi, menata, menyusun, atau apapun namanya untuk mengatur sesuatu yang telah ada. Peneguhan organisasi ini tidak ubahnya penegasan formal dari suatu mekanisme informal para ulama sefaham pemegang teguh ajaran madzhab empat yang telah berlangsung sejak lama.

Asumsi ini tak lepas dari sebuah peristiwa sejarah berkumpulnya para ulama terkemuka di Kertopaten Surabaya, di kediaman KH. Abdul Wahab Chasbullah pada 31 Januari 1926. Pertemuan ini pada awalnya bertujuan membahas dan menunjuk apa yang selanjutnya dinamakan Komite Hijaz. Komite yang diutus untuk menyampaikan pesan kepada Raja Abdul Azis Ibnu Sa’ud, penguasa baru Arab yang berpaham wahabi. Tentang Komite Hijaz akan dibahas selanjutnya. Karena belum memiliki organisasi yang bertindak sebagai pengirim delegasi maka secara spontan dibentuklah organisasi yang kemudian diberi nama Nahdlatul Ulama (setelah sebelumnya terjadi perdebatan tentang nama organisasi ini). Hal ini menunjukkan bahwa pembentukan NU merupakan pengorganisasian potensi dan peran Ulama dan Kyai pesantren agar wilayah kerja keulamaannya meluas, tidak melulu terbatas pada persoalan kepesantrenan atau kegiatan ritual keagamaan, tetapi juga untuk lebih peka terhadap masalah sosial, ekonomi, politik dan urusan kemasyarakatan pada umumnya.

Berkaca terhadap apa yang terjadi pada masa itu, para pengamat berbeda pendapat mengenai latar alasan pasti dibentuknya NU. Tapi setidaknya ada 3 faktor pendorong pembentukan NU. Pertamaadalah motivasi untuk mempertahankan agama Islam dari serbuan kristenisasi yang dibawa penjajah saat itu. Hal ini dikira perlu dikarenakan pemerintah Belanda memberikan bantuan secara besar-besaran untuk Misi Katholik dan Zending Protestan (akar penjajahan tidak bisa dilepaskan dari sejarah perang salib dan misi penyebaran agama Kristen, slogan: gold-gospel-glory). Sejarah mencatat bahwa perlawanan secara fisik dan sporadis tidak banyak berhasil sehingga diperlukan langkah lain dalam melawan penjajah. Pembentukan organisasi dirasa perlu sebagai alat komunikasi ummat sekaligus alat penyiaran dan pertahanan akidah yang merupakan konsekuensi dan tanggung jawab keagamaan yang diamanatkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Kedua adalah semangat nasionalisme untuk mencapai kemerdekaan. Hal ini terungkap dari diskusi KH. Wahab Chasbullah dan Kiai Abdul Halim (Cirebon) sehari sebelum berdirinya NU. Kiai Abdul Halim menanyakan kepada KH. Wahab Chasbullah mengenai pembentukan organisasi ini, “Apakah mengandung tujuan untuk menuntut kemerdekaan?”. Jawab KH. Wahab, “tentu, itu syarat nomor satu. Ummat Islam menuju ke jalan itu (kemerdekaan). Ummat Islam tidak akan leluasa, sebelum Negara kita merdeka”. Dialog tersebut menunjukkan bahwa pendirian NU juga karena ada dorongan kuat untuk mencapai kemerdekaan.

Ketiga adalah untuk mempertahankan faham Ahlussunnah wal Jama’ah. Seperti kita ketahui, pada 1920-an Arab sukses dikuasai oleh rezim Sa’ud yang berpaham wahabi. Kemenangan rezim Sa’ud di Arab ini dipandang membahayakan eksistensi faham ahlussunnah yang pro tradisi dan telah berlangsung lama di Timur Tengah. Sedangkan kita tahu bahwa gerakan wahabi memiliki jargon untuk purifikasi (pemurnian) ajaran Islam dan anti-tradisi. Wahabi merupakan aliran keagamaan yang menentang banyak hal dan ikhwal praktik keagamaan yang dianggap penuh bid’ah, takhayul, khurafat dan syirik, termasuk penggunaan madzhab yang tidak ada dalam Al Qur’an dan Hadits. Pada saat itu, kerajaan Saudi mengundang perwakilan ummat Islam di dunia untuk hadir dalam Mu’tamar ‘Alam Islami (Kongres Islam Internasional) dimana kongres tersebut bertujuan untuk mensepakati penggunaan paham wahabi yang puritan dan anti tradisi tersebut. Perwakilan dari Indonesia sendiri diputuskan melalui Kongres Al Islam yang digelar di Yogyakarta tahun 1925 dimana perwakilan berbagai ormas dan tokoh agama Islam hadir. Saat itu KH. Wahab Chasbulloh berbeda pandangan dengan perwakilan yang lain sehingga Beliau dikeluarkan dari anggota. Agar terus bisa memperjuangkan faham Ahlussunnah wal Jama’ah maka dibentuklah Komite Hijaz (yang telah disinggung sebelumnya) untuk menyampaikan aspirasi dengan menghadap Raja Saudi. Intinya adalah agar kerajaan Saudi tetap menghormati kebebasan bermadzhab, praktik-praktik keagamaan serta memelihara dan meramaikan tempat-tempat bersejarah ummat Islam. Komite Hijaz yang akhirnya diutus menghadap raja Saudi adalah KH. Wahab Chasbullah sendiri dan Syaikh Ahmad Ghana’im (asal Mesir), dua tahun setelah NU berdiri. Adapun tokoh-tokoh yang hadir dalam pembentukan Komite Hijaz (tempat dan waktu pembentukan telah disebut sebelumnya) adalah KH. Hasyim Asy’ari (Tebuireng-Jombang), KH. Bisri Syansuri (Denanyar, Jombang), KH. Asnawi (Kudus), KH. Nawawi (Pasuruhan), KH. Ridwan (Semarang), KH. Ma’sum (Lasem-Rembang), KH. Nahrawi (Malang), H. Ndoro Muntaha (Menantu KH. Kholil Bangkalan-Madura), KH. Abdul Hamid (Sedayu-Gresik), KH. Abdul Halim (Cirebon), KH. Ridwan Abdullah, KH. Mas Alwi, KH. Abdullah Ubaid (Surabaya), Syaikh Ahmad Ghana’im (Mesir) dan KH. Wahab Chasbullah sendiri sebagai tuan rumah.

Dari uraian di atas sebenarnya terlihat jelas bahwa dibentuknya NU utamanya lebih merupakan reaksi atas wahabisme di Timur Tengah, bukan reaksi atas ormas-ormas yang sebelumnya telah ada terlebih dahulu (Muhammadiyah, Persis, dll) walaupun diakui atau tidak pada beberapa (banyak) aspek ada kesamaan faham antara wahabi dan ormas-ormas tersebut. Tetapi bukan berarti ormas-ormas seperti Muhammadiyah dan Persis sama sekali tidak memiliki pengaruh atas lahirnya NU. Sejarah mencatat sering kali terjadi debat terbuka yang sengit dan penuh fanatisme antara KH. Ahmad Dahlan, KH. Mas Mansur (dari Muhammadiyah), Syaikh Ahmad Surkati (dari Al Irsyad), Ahmad Hasan (dari Persis) yang mewakili kubu pembaharu, puritan, anti-tradisi melawan KH. Wahab Khasbullah, KH. R. Asnawi, KH. M Dahlan Kertosono yang mewakili kaum tradisionalis dan pro-tradisi. Perdebatan berlangsung lama dan melelahkan walaupun hanya dalam taraf fiqh furu’ (cabang) seperti tahlil, talqin mayit, bacaan ushalli, doa qunut dan persoalan “remeh” lainnya. Akan tetapi hingga saat ini pun masih bisa kita rasakan bekas-bekas perdebatan tersebut. Sekarang menjadi jelas bahwa walaupun pembentukan NU bukan atas reaksi utama terhadap eksistensi ormas pembaharu Islam di tanah air tetapi keberadaan ormas-ormas tersebut tetap memberi andil atas terbentuknya NU, bahkan terhadap perjalanan NU sekarang.

Harus diketahui pula, jauh sebelum NU berdiri sudah terjalin komunikasi yang intens antara para Kiai pesantren. Hal ini dapat dipahami karena kebanyakan Kiai pesantren memiliki poros/ kiblat keilmuan yang sama yaitu poros Bangkalan (KH. Kholil), poros Tebuireng (KH. Hasyim Asy’ari) dan poros Mekkah (Syaikh Nawawi Al Bantani, Syaikh Mahfudh al Tarmasi dan lain sebagainya). Tradisi silaturahmi para Kiai ini membentuk semacam jaringan yang memudahkan setiap agenda pertemuan, termasuk terbentuknya NU. Selain itu pembentukan NU juga merupakan akumulasi persoalan yang telah mengendap sekian lama baik dalam ranah KeIslaman atau KeIndonesiaan.

Tanpa mengecilkan peran Kiai lain, harus diakui tokoh yang bisa dikatakan paling banyak berkeringat dalam pendirian NU adalah KH. Wahab Chasbullah. Dengan dukungan penuh dari saudara sepupu sekaligus gurunya KH. Hasyim Asy’ari, Beliau merintis beberapa lembaga/ organisasi/ forum intelektual untuk meningkatkan kepekaan sosial dan kecerdasan para Kiai dan Santri. Beliau pernah masuk Sarikat Islam (SI) tetapi akhirnya keluar karena SI dianggap terlalu politis. Selanjutnya beliau membuat lembaga yang konsen pada masalah pendidikan yaitu Nahdlatul Wathan dan membuat kelompok diskusi keagamaan dan sosial masyarakat yang diberi nama Tashwirul Afkar. Sebenarnya kesemuanya itu ada sebelum NU berdiri. Sebelumnya KH. Wahab Chasbullah juga pernah mengusulkan agar dibentuk sejenis “organisasi perkumpulan para ulama” tetapi usulan tersebut ditolak oleh KH. Hasyim Asy’ari karena dirasa belum cukup alasan pembentukannya. Baru pada 31 Januari 1926 itulah KH. Hasyim Asy’ari merestui berdirinya NU karena dipandahng telah cukup alasan, bahkan beliau sendiri yang menjadi Rais Akbar-nya setelah Beliau pun mendapat petunjuk melalui gurunya KH. Khalil (Bangkalan-Madura).
Dalam pidato pembentukan NU, yang kemudian menjadi “Muqaddimah Qanun Asasi NU”, KH. Hasyim Asy’ari secara tegas mengatakan bahwa “…Pendirian jam’iyyah Nahdlatul Ulama atau NU adalah mutlak diperlukan untuk memperkuat basis solidaritas sesama ummat Islam guna memerangi keangkaramurkaan”. Sebuah syair pun dikutip Hadratus Syaikh (sebutan untuk KH Hasyim Asy’ari) yang menunjukkan signifikansi sebuah Jam’iyyah, yaitu:

“… Berhimpunlah anak-anakku bila genting datang melanda
Jangan bercerai berai, sendiri-sendiri
Cawan-cawan enggan pecah bila bersama
Bila bercerai, satu-satu pecah berderai…”

Pada tanggal 5 September 1929, para fungsionaris NU mengajukan surat permohonan legalisasi organisasi kepada Gubernur Jenderal Hindia Belanda di Batavia. Lima bulan kemudian, tepatnya 6 Februari 1930 permohonan tersebut dikabulkan dan NU resmi berbadan hukum. Sejak saat itu organisasi itu terus berkembang dan menjadi ormas terbesar di negeri ini.

Sumber : Nalar Islam Nusantara (Studi Islam ala Muhammadiyah, Al Irsyad, Persis dan NU). Ditulis oleh: M. Mukhlis Jamil, Musahadi, Choirul Anwar, Abdul Kholiq. Diterbitkan oleh: Fahmina Institute, Maret 2008. Didukung sumber dari NU online (www.nu.or.id)

Tiga Belas Keutama'an Bersholawat


Shallallahu ala Muhammad
Sholawat yang dilanjutkan
Senantiasa atas Ahmad
Yang lentera kegelapan

Shallallhu ala Ahmad, Nurul Huda
Shallallhu ala Ahmad, al Musthofa

Ahmad itu jelmaan
Cinta Ilahi dan Nikmat
Cahanyanya dari Tuhan
Mari kita bersholawat

Sholawat dengan tiap nafas
Sejumlah tiap butir pasir
Moga-moga tak terbatas
Sholawat membuka tabir

Sholawat adalah cahaya
Dan jikalau dikirimkan
Jadi cahaya atas cahaya
Campurannya mengharukan

Sholawat adalah surya
Tapi tak pernah terbenam
Bagai matahari dunnya
Hilang dan menjadi sulam

Shallallahu ala Muhammad
Yang diutus demi cinta
Shallallahu ala Muhammad
Berkarya kita meminta

Karya: Syekh Fattah Al-Dawud
Download MP3 : Disini

Inilah pantun sholawat paling cerdas yang pernah saya dengar. Betapa tidak, hanya dengan satu “gebrakan” dapat memuat beberapa keutamaan Sholawat. Tidak syak lagi bagi pengarang mendapat ilham yang cemerlang dari Allah saat menulisnya.

Anda wajib dan layak bersholawat karena hal-hal berikut ini;

1.    Sholawat itu sesuatu yang berkelanjutan yang Allah tetapkan sejak zaman azali
2.    Karena Nabi Muhammad SAW adalah Sang Terpuji
3.    Karena beliau Sang Penerang Kegelapan
4.   Karena beliau adalah Sang Cahaya Petunjuk
5.    Karena beliau adalah Sang Lelaki Pilihan
6.   Karena beliau adalah Penjelmaan Cinta Ilahi
7.    Karena beliau adalah Nikmat dari Allah untuk kita semua
8.   Karena beliau menyandang “Nur” dari Allah sejak zaman azali (Nur Muhammad)
9.   Karena beliau adalah Karena Sholawat dapat membuka hijab (tabir). “usahakanlah bersholawat disetiap nafas dan bersholawt sejumlah bilangan pasir
10. Karena bila kita bersholawat maka kita seperti menyorotkan cahaya kecermin. Kemudian cahaya itu akan kembali kepada kita, bercampur dengan Nur Muhammad. Akan meleburkan diri kita dalam suatu keharuan tersendiri (“Leburlah dalam sosok beliau sebelum lebur dalam Dzat Allah”- Syeikh Abdul Jalil)
11.  Karena beliau adalah sumber cahaya yang tiada habisnya. Sholawat adalah matahari abadi.
12. Sholawatlah pada beliau yang diutus sebagai Rahmat bagi alam semesta,
13. Sholawatlah pada beliau bila kita ingin memperoleh keberkahan.

"Innallaha wa malaikatahu yusholluna 'alan nabi.
Ya ayyuhalladziina amanu shollu 'alaihi wa salamu taslima"
(Q.S Al-Ahzab (33) ayat 56)

 Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

Puasa Hari Tarwiyah (8 Dzul Hijjah)


Hadist tentang puasa Tarwiyah adalah sbb.:
(12087 -) صوم يوم التروية كفارة سنة ، وصوم يوم عرفة كفارة سنتين.
(أبو الشيخ في الثواب وابن النجار عن ابن عباس).
Artinya: Puasa hari Tarwiyah menghapuskan dosa setahun, puasa hari Arafah menghapuskan dosa dua tahun.
Hadist tersebut tercantum dalam kitab Kanzul Ummal, Jami' nya Imam Suyuthi, diriwayatkan Ibnu Hibban dalam kitab Al-Tsawab. Para ulama mengatakan bahwa hadist tersebut dlaif. Sebagian ulama mengatakan ini hadist marfu'. Albani bahkan menghukumi maudlu'.

Ada juga hadist:
وَعَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ الْجُهَنِيِّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { نَهَى عَنْ صَوْمِ يَوْمِ التَّرْوِيَةِ وَيَوْمِ عَرَفَةَ وَيَوْمِ النَّحْرِ وَأَيَّامِ التَّشْرِيقِ } 
Artinya: Rasulullah saw melarang puasa di hari Tarwiyah, Arafah, Hari Penyembelihan dan hari Tasyriq". Namun para ulama mengatakan bahwa hadist ini berlaku bagi yang melaksanakan ibadah haji.

Beberapa kitab fiqh dari berbagai mazhab seperti Hasyiah Adawi (Maliki), Muntahal Iradat, Manarus Sabil (Hanbali) dll. menyebutkan disunnahkan puasa sunnah pada hari Tarwiyah. Hadist riwayat Ibnu Abbas ra berikut adalah dalil terkuat yang dijadikan landasan disunnahkannya puasa hari Tarwiyah.
"ما من أيام العمل الصالح فيهن أحب إلى الله، من هذه الأيام العشر" رواه البخاري.
Artinya: Tidak ada hari yang di dalamnya amal soleh lebih dicintai Allah kecuali pada sepuluh hari ini (maksudnya 10 hari bulan Dzul Hijjah). h.r. Bukhari.

Hadist lain:
وعن حفصة قالت: أربع لم يكن يدعهن رسول الله صلى الله عليه وسلم: صيام عاشوراء، والعشر، وثلاث أيام من كل شهر، والركعتين قبل الغداة رواه أحمد والنسائي.
Artinya: Dari Hafsah ra : ada empat perkara yang tidak pernah ditinggalkan Rasulullah saw, yaitu puasa bulan hari Asyura (10 Muharram), (amal soleh) 10 hari pertama Dzul Hijjah, tiga hari setiap bulan dan dua rakaat sebelum pagi" h.r. Ahmad dan Nasai.

Jadi sesuai kedua hadist tersebut, sangat kuat pendapat ulama yang mengatakan bahwa disunnahkan puasa pada hari Tarwiyah. 

Dapat disimpulkan bahwa pendapat yang mengatakan bahwa puasa Tarwiyah disunnahkan karena termasuk amal soleh yang dianjutkan pada 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah. Sedangkan pendapat yang mengatakan bahwa tidak disunnahkan secara khusus puasa pada hari Tarwiyah karena melihat hadist di atas yang dlaif atau lemah. Ini juga terkembali pada masalah perbedaan pendapat mengena apakah boleh menggunakan hadist dlaif.

Sebaiknya pengikut kedua pendapat tersebut saling menghargai karena masing-masing punya landan dalil yang diyakini.

Wallahu a'lam bissowab.

Panduan Sholat Tarawih


Dari Aisyah bahwa Rasulullah s.a.w. pada suatu malam (di bulan Ramadhan) mendirikan sholat, lalu datang orang-orang pada berikutnya (ingin sholat bersama beliau). Kemudian datanglah malah ketiga atau keempat dan orang-orang pun sudah berdatangan, namun beliau tidak keluar. Saat pagi datang beliau bersabda:"Aku telah melihat yang kalian lakukan, dan aku tidak keluar karena aku takut sholat itu nantinya diwajibkan kepada kalian". (H.R. Muslim).
Dari Abdurrahman bin al-Qari berkata" suatu malam di bulan Ramadhan aku berjalan bersama Umar bin Khattab melihat-lihat masjid, lalu beliau melihat orang-orang berbeda-beda dalam mendirikan sholat (sunnah), sebagian sholat sendiri, sebagian sholat bersama kelompok kecil. Lalu Umar berkata: "Aku melihat seandainya mereka dikumpulkan di belakang satu qari (pembaca Qur'an) tentu lebih baik. Lalu beliau menganjurkan agar semua sholat di belakang Ubay bin Ka'ab. Kemudian aku keluar bersama Umar pada malam lain dan orang-orang sudah sholat berjamaah di belakang imam satu, lalu Umar berkata:"Inilah sebaik-baik bid'ah, dan sholat yang mereka tinggalkan untuk tidur tetap lebih baik dibandingkan dengan sholat yang mereka dirikan" (maksudnya sholat malam di akhir malam lebih utama dibandingkan dengan sholat di awal waktunya). R. Bukhari dan Muslim.
Hadist di atas merupakan salah satu dalil sholat tarawih. Tarawih merupakan kata plural dari raahah yang artinya istirahat. Konon disebut sholat tarawih karena pada saat umat Islam melaksanakan sholat tersebut secara berjamaah, mereka malakukan istirahat setiap dua kali salam. Sholat tarawih hukumnya sunnah muakkadah pada malam bulan suci Ramadhan.
Ibnu hajar menjelaskan, hadist-hadist sahih di atas tidak menjelaskan jumlah rakaat sholat tarawih, yakni berapa rakaat sholat tarawih berjamaah yang diimami Ubay bin Ka'ab? Riwayat berbeda-beda tentang itu. Imam Malik dalam Muwatta' meriwayatkan 11 rakaat. Riwayat lain mengatakan setiap rakaat membaca 200 ayat sehingga para sahabat ada yang berpegangan tongkat karena panjangnya sholat. Riwayat Muhamad Yusuf mengatakan 13 rakaat. Riwayat Saib bib Yazid mengatakan 20 rakaat. Riwayat lain dari Abu Yusuf mengarakan 21 rakaat. Yazin bin Ruman mengatakan:"Orang-orang mendirikan sholat pada zaman Umar sebanyak 23 rakaat. Riwayat Dawud bin Qais mengatakan: Aku melihat orang-orang pada masa Aban dan Utsman dan Umar bin Adbul Aziz melaksanakan sholat tarawih sebanyak 36 rakaat dan melakukan witir 3 rakaat. Inilah yang menjadi salah satu pendapat imam Malik. Riwayat dari Syafi'I mengatakan:"Aku melihat orang-orang sholat Tarawih di Madina sebanyak 39 rakaat dan di Makkah 23 rakaat. Tirmidzi mengatakan bahwa riayat paling banyak tentang rakaat tarawih adalah 41 rakaat termasuk witir.
Pendapat Empat Madzhab:
Madzhab Maliki, Syafi'I dan Hanbali melaksanakan shoalt Tarawih dengan 20 rakaat. Imam Nawawi dalam al-Majmu' menjelaskan bahwa landasan yang digunakan adalah riwayat sahih dari Saib bin Yazid yang mengatakan bahwa sholat Tarawih pada zaman Umar r.a. dilaksanakan 20 rakaat. Madzhab Maliki melaksanakan sebanyak 39 rakaat sesuai riwayat ahli Madinah. Sebagaimana diketahui madzhab Maliki menganggap tindakan ahli Madinah merupakan dalil yang bisa dijadikan landasan.
Pelaksanaan sholat tarawih di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi saat ini tetap mengacu kepada pendapat madzhab resmi pemerintah Saudi Arabia, yaitu Hanbali dengan pelaksanaan sebanyak 20 rakaat. Namun pada malam ke-20 Ramadhan hingga akhir bulan, di kedua masjid agung tersebut juga dilaksanakan sholatqiyamullail sebanyak 10 rakaat dimulai sekitar pukul 12 malam hingga menjelang sahur. Dengan jumlah solatnya sebanyak 30 rakaat plus 3 rakaat witir. Pelaksanaan sholat qiyamullail ini tidak jauh berbeda dengan tarawih, hanya ayat yang dibaca lebih panjang sehingga masa sholat juga lebih lama.
Mengacu pada Sholat Malam Rasulullah
Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa pelaksanaan sholat tarawih adalah mengacu pada sholat malam Rasulullah. Pendapat ini diikuti beberapa ulama mutaakhiriin (Ulama Kurun Terakhir). Jumlah rakaat shalat malam yang dilakukan Rasulullah adalah sebagai berikut :
1. 11 rakaat terdiri dari 4 rokaat x 2 + 3 rakaat witir. Ini sesuai dengan hadist A'isyah yang diriwayatkan Bukhari.
2. 11 rakaat terdiri dari 4 rokaat x 2 + 2 rakaat witir + 1 witir. Ini sesuai dengan hadist Ai'syah riwayat Muslim.
3. 11 rakaat terdiri dari 2 rokaat x 4 & 2 rakaat witir + 1 witir. Ini juga diriwayatkan oleh Muslim.
4. Ada juga riwayat Ibnu Hibban yang mengatakan 8 rakaat + witir.
5. Ada juga riwayat yang mengatakan 13 rakaat termasuk witir.
Itulah riwayat dan pendapat seputar rakaat sholat Tarawih. Ini masalah furu'iyah yang sudah lama dikaji oleh para ulama terdahulu. Mau melakukan yang mana, silahkan memilih sesuai keyakinan masing-masing. Tidak masanya lagi kita mempermasalahkan berapa rakaat sholat tarawih yang sebaiknya kita laksanakan.,apalagi mengklaim paling benar. Semua pendapat ada dalilnya. Yang terpenting adalah kualitas ibadah kita dan niat baik memeriahkan bulan Ramadhan. Allah Maha Bijaksana dalam menilai ibadah kita masing-masing
Etika Sholat Tarawih
1. Berjamaah di masjid, disunnahkan untuk semua kalangan laki-laki dan perempuan. Bagi kaum lelaki disunnahkan menggunakan pakaian yang rapi dan bersih ketika ke masjid, sambil memakai wangi-wangian. Kaum perempuan sebaiknya juga menggunakan pakaian yang rapi, menutupi aurat (aurat wanita di luar rumah adalah hanya muka dan telapak tangan yang boleh kelihatan), berjilbab, tidak menggunakan wangi-wangian dan make up. Kaum perempuan juga menjaga suara dan tindakan agar sesuai dengan etika Islami selama berangkat ke masjid dan di dalam masjid.
2. Membawa mushaf atau al-Qur'an, atau HP yang dilengkapi program al-Qur'an sehingga selama mengisi waktu kosong di Masjid bisa dimanfaatkan untuk membaca al-Qur'an.
3. Sebaiknya mengikuti tata cara sholat tarawih sesuai yang dilakukan imam. Kalau imam sholat 8 rakaat + 3 rakaat witir, makmum mengikuti itu. Bila ia ingin menambahi jumlah rakaat, sebaiknya dilakukan di rumah. Kalau imam melaksanakan sholat 20 rakaat maka sebaiknya mengikutinya. Bila ia ingin hanya melaksanakan 8 rakaat, maka hendaknya ia undur diri dari jamaah dengan tenang agar tidak mengganggu jamaah yang masih melanjutkan sholat tarawih. Ia bisa langsung pulang atau menunggu di masjid sambil membaca al-Qur'an dengan lirih dan tidak mengganggu jamaah yang sedang sholat.
4. Bagi yang berniat untuk sholat malam (tahajud) dan yakin akan bangun malam, sebaiknya undur diri dengan tenang (agar tidak mengganggu yang masih sholat witir) pada saat imam mulai melaksanakan sholat witir. Malam harinya ia bisa melaksanakan sholat witir setelah tahajud. Bagi yang tidak yakin bisa bangun malam untuk sholat malam (tahajud), maka ia sebaiknya mengikuti imam melaksanakan sholat witir dan malam harinya dia masih disunnahkan melaksanakan sholat malam (tahajud) dengan tanpa melaksanakan witir.
Dalam melaksanakan salat tarawih juga disunnahkan duduk sebentar setelah salam, pada setiap rakaat keempat. Inilah mengapa disebut tarawih yang artinya "istirahat", karena 'mushali' duduk sebentar beristirahat setiap empat rakaat. Tidak ada bacaan khusus selama duduk tersebut, namun disunnahkan memperbanyak berzikir. Istilah tarawih sendiri belum ada pada zaman Nabi saw. Pada saat itu salat tarawih hanya disebut dengaan salat malam atau salat 'qiyam al lail'.
Salat tahajjud adalah salat malam yang dilaksanakan setelah tidur. Apabila salat tarawih dilaksanakan setelah tidur maka ini juga termasuk salat tahajjud.
Disunnahkan juga dalam salat tarawih untuk mengeraskan suara ketika membaca Fatihah dan surah.

Ushul Sunnah wa I’tiqad Dien, Abu Zur’ah Ar-Razi (Wafat 264 H) + Abu Hatim (Wafat 277)

 USHULUS SUNNAH WA I’TIQAD DIEN

Ibnu Abi Hatim
Aku bertanya kepada ayahku dan Abu Zur’ah radliyallahu'anhuma tentang
madzhab Ahlus Sunnah dalam masalah ushuluddin (pokok–pokok agama) juga tentang
pemahaman para ulama di berbagai kota yang mereka ketahui, serta apa saja yang mereka
berdua yakini. Maka, keduanya berkata : Kami telah berjumpa dengan para ulama di
seluruh kota baik di Hijaz, Iraq, Mesir, Syam maupun Yaman, maka diantara madzhab yang
mereka anut adalah1:
1. Iman itu berupa perkataan dan perbuatan2, bertambah dan berkurang3.
2. Al–Qur’an adalah kalam Allah dan bukan makhluk, dalam segala aspeknya4.
3. Takdir yang baik maupun yang buruk adalah dari Allah Subhanahu wa Ta’ala5
4. Di kalangan ummat ini, sebaik–baik orang setelah Nabi adalah Abu Bakar Ash–Shiddiq,
kemudian ‘Umar bin Al–Khattab, lalu ‘Utsman, lalu ‘Ali bin Abu Thalib radliyallahu
1 Periwayatan hadits diatas dapat dilihat pada text asli dalam bahasa arabnya
2 Perkataan (ucapan) dengan lisan, keyakinan dengan hati dan perbuatan dengan anggota badan
3 Banyak dalil mengenai hal itu, diantaranya adalah firman Allah Ta’ala : “Dan orang – orang yang
mendapat petunjuk, Allah menambah petunjuk kepada mereka dan memberikan kepada mereka
(balasan) ketaqwaannya.” (Muhammad 12). Allah Ta’ala juga berfirman : “Dan supaya orang –
orang yang beriman bertambah imannya.” (Al-Muddatstsir 31). Dia juga berfirman pula : “Dan
apabila kepada mereka dibacak ayat-ayat-Nya, maka bertambah iman mereka.” (Al-Anfal 2)
4 Ia dihafal di dalam dada, diucapkan dengan lidah dan ditulis di berbagai mushaf. Barangsiapa yang
berkeyakinan bahwa Al–Qur’an itu makhluk, maka ia adalah seorang penganut faham Jahmiyah
yang sesat. Ahlus Sunnah wal Jama’ah bersepakat bahwa Al–Qur’an adalah kalam Allah dan
bukan makhluk.
Peringatan:
Sebagian ahlul ahwa’ dan orang–orang yang di dalam hatinya ada penyakit, menyatakan bahwa Al-Imam Al-
Bukhari berkata : “Bacaan Al-Qur’anku adalah makhluk.” Pernyataan ini merupakan kebohongan dan
kedustaan yang diatasnamakan Al-Bukhari Abu ‘Abdillah ‘sang matahari agama dan dunia’ rahimahullah. Itu
tidak lain merupakan perkataan orang–orang yang memusuhi dan dengki.
Muhammad bin Nashr berkata : “Saya pernah mendengar Muhammad bin Isma’il Al-Bukhari
berkata : “Barangsiapa menyatakan bahwa aku pernah mengatakan : ‘Bacaan Al-Qur’anku adalah
makhluk maka sesungguhnya ia adalah seorang pendusta. Sungguh aku tidak pernah
mengatakannya.’ Maka saya bertanya kepadanya : “Wahai Abu Abdillah, orang–orang banyak
sekali memprbicangkan hal ini ?” Ia menjawab : “Yang benar hanyalah apa yang kukatakan ini.”
Lihat ‘Hadyus Sari Muqaddimmah Fathul Bari’ 492, ‘Thabaqat Al-Hanabillah’ 1/227, ‘Siyar A’lam
An-Nubala’ XII/457, ‘Mukhtashar Ash-Shawa’iq’, Ibnul Qayyim.
5 Allah Ta’ala berfirman : “Sesungguhnya, segala sesuatu Kami ciptakan dengan takdir.” (Al-Qamar
49). Takdir adalah rahasia Allah. Barangsiapa yang tidak menerima ketentuan dan takdir Allah
dengan ridla, maka hidupnya tidak akan tenang.
Copyleft © 2001 www.perpustakaan-islam.com - Islamic Digital Library 2
'anhum. Mereka Khulafaur Rasyidun Al–Mahdiyun para khalifah yang berpegang teguh
kepada agama dan mengikuti kebenaran6.
5. Bahwa sepuluh sahabat yang disebut dan dinyatakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi
wa sallam masuk jannah, mereka itu sesuai dengan pernyataan beliau7 dan perkataan
beliau itu benar.
6. Memintakan kasih sayang8 bagi seluruh sahabat serta keluarga Muhammad shallallahu
'alaihi wa sallam, serta menahan untuk membicarakan perselisihan yang terjadi diantara
mereka.
7. Bahwa Allah berada di atas ‘Arsy-Nya9, terpisah dari seluruh makhluk-Nya,
sebagaimana sifat yang diberitahukan-Nya dalam kitab-Nya melalui lisan Rasul-Nya,
tanpa diketahui kaif (bagaimana)nya. Ilmu-Nya meliputi segala sesuatu. Tidak ada
sesuatupun yang serupa dengan-Nya dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat.
8. Allah Tabaraka wa Ta’ala akan dapat dilihat di akhirat10. Segenap penduduk jannah akan
melihat-Nya dengan mata kepala mereka. Allah berbicara, sebagaimana dia
berkehendak.
9. Jannah (syurga) adalah benar dan naar (neraka) adalah benar (adanya). Keduanya adalah
makhluk yang kekal abadi11. Jannah adalah balasan bagi para wali-Nya, sedangkan
6 Mengenai hal itu terdapat beberapa hadits shahih dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang
bersabda : “Hendaklah kalian mengikuti sunnahku dan sunnah para khulafaur rasyidin sesudahku.”
Riwayat ini melalui jalur Al-Irbadh bin Sariyah. Adapula riwayat dari Ibnu ‘Umar yang
berkata : “Kami berkata, sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam masih hidup : Sebaik –
baik ummat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam setelah beliau adalah Abu Bakar, Umar kemudian
Utsman.” Muttafaqun ‘Alaih.
7 Ada beberapa atsar (hadits) yang diriwayatkan mengenai hal itu. Dari Sa’id bin Zaid yang berkata :
Bahwa saya pernah mendengar bahwa beliau bersabda : “Sepuluh orang ada di jannah, Nabi di
jannah, Abu Bakar di jannah, Umar di jannah, Utsman di jannah, Ali di jannah, Thalhah di jannah,
Sa’ad bin Malik di jannah, Abdurrahman bin ‘Auf di jannah. Bila aku mau akan kusebutkan yang
kesepuluh.” Para sahabat bertanya : “Siapakah dia ?” Beliau bersabda : “Sa’id bin Zaid” Hadits
shahih yang diriwayatkan oleh Ashabus Sunan selain An-Nasa’i. Adapula riwayat lain yang
menyebutkan kesepuluh orang itu, dari jalur Abdurrahman bin ‘Auf pada riwayat At-Tirmidzi dan
Ibnu Majah dengan sanad shahih. Di situ, yang kesepuluh adalah Az–Zubair bin Al–‘Awwam.
8 Memintakan kasih sayang dan ridla untuk para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
merupakan salah satu sifat hamba–hamba Allah yang beriman dan bertaqwa, yang di dalam hati
mereka tidak terdapat kebencian, kemunafikan dan kedengkian. Bagaimana mungkin seorang
mukmin tidak memintakan rahmat dan ridla Allah untuk para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi
wa sallam, sedangkan mereka semua berada di jannah berdasarkan keterangan dari nash Al-Qur’an :
“Dan Allah menjanjikan, untuk masing–masing al-husna (kebaikan).” Al-Husna (kebaikan) disini
artinya jannah. Allah sendiri telah menyatakan keridlaan-Nya kepada mereka : “Allah meridlai
mereka dan mereka pun ridla kepada Allah.”
9 Bersemayamnya Allah di atas ‘Arsy-Nya disebutkan dalam tujuh tempat di Al-Qur’an yaitu :
1). Al-A’raf ayat 56
2). Yunus ayat 3
3). Ar – Rad ayat 2
4). Thaha ayat 5
5). Al – Furqan ayat 59
6). As – Sajadah ayat 4
7). Al – Hadid ayat 4
10 Allah Ta’ala berfirman : “Wajah–wajah mu’minin pada hari itu berseri–seri kepada Rabbnya
mereka melihat.” (Al-Qiyamah 22-23). Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda : “Sungguh kalian akan
melihat Rabb kalian seperti kalian melihat bulan pada malam purnama…” Hadits ini terdapat dalam kitab–kitab
shahih.
Copyleft © 2001 www.perpustakaan-islam.com - Islamic Digital Library 3
neraka adalah hukuman bagi orang–orang yang bermaksiat kepada-Nya, kecuali yang
mendapatkan rahmat-Nya.
10. Shirath adalah benar (adanya)12.
11. Mizan (timbangan) yang memiliki dua sisi timbangan untuk menimbang amalan para
hamba, yang baik maupun yang buruk adalah benar (adanya)13.
12. Haudh (telaga) yang dijadikan sebagai penghormatan bagi Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam dan segenap keluarganya, adalah benar (adanya)14.
13. Syafa’at adalah benar (adanya). Dan bahwa sebagian ahli tauhid keluar dari neraka
lantaran adanya syafa’at, adalah benar 15.
14. Adzab kubur adalah benar (adanya)16.
15. Munkar dan Nakir adalah benar (adanya)17.
16. Malaikat mulia yang mencatat amal perbuatan menusia adalah benar (adanya)18.
17. Kebangkitan setelah mati adalah benar (adanya)19.
18. Para pelaku dosa besar berada dalam masyi’ah (kehendak) Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Kita tidak mengkafirkan ahli kiblah disebabkan dosa mereka. Kita menyerahkan urusan
batin mereka kepada Allah ‘Azza wa Jalla.
11 Dalam Syarah Aqidah Thahawiyah hal. 476-477, Imam Ath-Thahawi berkata : “Ahlus Sunnah
bersepakat bahwa jannah dan neraka adalah dua makhluk yang sekarang telah ada…” Kemudian
beliau menyebutkan banyak dalil, diantaranya Allah Ta’ala berfirman : “Telah disediakan (jannah)
itu bagi orang–orang yang bertaqwa.” (Ali ‘Imran 133). Dia Subhanahu wa Ta’ala juga
berfirman : “Yang telah disediakan (jahannam itu) bagi orang kafir.” (Ali ‘Imran 131). Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda menceritakan kisah ‘Isra’ dan Mi’raj : “Kemudian, saya
memasuki jannah, ternyata ia berupa bukit–bukit permata.” Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan
Muslim.
Peringatan Penting :
Salah satu kesalahan yang banyak menimpa para tokoh adalah penisbatan pendapat mengenai
ketidak kekalan neraka, kepada Al-Hafizh Ibnul Qayyim rahimahullah. Hal itu telah diberitakan
kepada kita oleh Doktor Bakr Abu Zaid dalam bukunya, “Asy-Syafa’ah wa Bayaanul Ladzina
Yasyfa’un.”
12 Shirath adalah jembatan di atas Jahannam. Kita memohon kesentosaan dan keselamatan kepada
Allah. Mengenai itu terdapat banyak hadits yang diriwayatkan dalam kitab – kitab shahih, sunan,
musnad dan mu’jam. Lihat buku kami : “Asy-Syafa’ah wa Bayaanul Ladzina Yasyfa’un.”
13 Allah Ta’ala berfirman : “Kami memasang timbangan yang tepat pada hari kiamat.”
(Al-Anbiya’ 47). Ayat–ayat atau hadits – hadits mengenai hal ini telah diketahui.
14 Hadits – hadits mengenai telaga ini mencapai derajat mutawatir, diriwayatkan oleh lebih dari tiga
puluh sahabat. Lihat “Al-Bidayah wan Nihayah” Ibnu Katsir, “As-Sunnah” Ibnu Abi Syaibah
dan “Ma’arij Al-Qabul” Al-Hakamiy. Dari Anas bin Malik yang berkata : Nabi shallallahu 'alaihi
wa sallam bersabda : “Periuk di telagaku besarnya antara Ailah hingga Shan’a di Yaman. Di sana
terdapat gayung sebanyak jumlah bintang – bintang di langit.” Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan
Muslim.
15 Lihat buku kami “Asy-Syafa’ah wa Bayaanul Ladzina Yasyfa’un kama Warada fil Qur’an was Sunnah Ash-
Shahihah.”
16 Terdapat hadits–hadits yang diriwayatkan secara mutawatir dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
mengenai hal ini. Barangsiapa menyangka bahwa hadits–hadits tersebut tergolong hadits ahad,
maka ia keliru.
17 Namanya disebut dalam hadits yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dengan sanad hasan dari
Abu Hurairah.
18 Allah Ta’ala berfirman : “Dan sesungguhnya bagi kamu ada malaikat–malaikat yang mengawasi.
Yang mulia dan mencatat.” (Al-Infithar 10-11)
19 Penyebutan tentang kebangkitan ini banyak sekali terdapat dalam Al-Kitab Al-‘Aziz, khususnya
dalam surat–surat Makkiyah, demikian pula dalam sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
Copyleft © 2001 www.perpustakaan-islam.com - Islamic Digital Library 4
19. Kita melaksanakan kewajiban jihad dan haji bersama imam–imam kaum muslimin,
disetiap masa.
20. Kita tidak boleh melakukan pembelotan terhadap para imam atau peperangan di masa
fitnah.
21. Kita mendengar dan menta’ati siapa saja yang dijadikan Allah sebagai pemimpin kita.
Kita tidak akan melepaskan diri dari ketaatan.
22. Kita mengikuti sunnah dan jama’ah serta menghindari sikap menyimpang (nyleneh),
perselisihan dan perpecahan.
23. Jihad berlaku semenjak Allah mengutus Nabi-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam hingga
terjadinya hari kiamat, bersama imam–imam kaum muslimin, tanpa ada sesuatupun
yang menghapuskannya.
24. Demikian pula haji.
25. Begitu pula pembayaran zakat saimah20 kepada imam kaum muslimin yang menjadi
pemimpin bagi kita.
26. Pada aslinya manusia secara umum digolongkan mukmin berdasarkan hukum–hukum
dan pewarisan, adapun hakekat keimanan mereka disisi Allah tidak diketahui.
Barangsiapa yang berkata bahwa ia seorang mu’min sejati, maka ia adalah orang yang
berbuat bid’ah. Barangsiapa yang berkata bahwa ia adalah orang yang mu’min disisi
Allah, maka ia termasuk pendusta, sedangkan orang yang mengatakan, “Saya beriman
kepada Allah” maka yang dilakukannya adalah benar21.
27. Kaum Murji’ah adalah kaum yang berbuat bid’ah dan tersesat.
28. Kaum Qadariah adalah kaum yang berbuat bid’ah dan tersesat. Barangsiapa diantara
mereka yang menyatakan bahwa Allah Ta’ala tidak mengetahui apa yang akan terjadi
sebelum terjadinya, maka ia kafir.
29. Kaum Jahmiyah adalah kafir22.
30. Kaum Rafidhah adalah kaum yang menolak Islam.
31. Kaum Khawarij adalah kaum yang meluncur keluar dari agama23.
32. Barangsiapa menyatakan bahwa Al–Qur’an itu makhluk, maka ia orang yang kafir
kepada Allah Yang Maha Agung, dengan kekafiran yang mengeluarkannya dari millah.
Barangsiapa yang faham tetapi meragukan kekafirannya, maka ia kafir.
20 Saimah ialah binatang – binatang ternak baik itu unta, sapi maupun kambing, yang digembalakan
di padang maupun tanah kosong selama satu tahun atau lebih.
21 Barangsiapa yang ingin lebih mendalami kajian masalah ini, hendaklah ia membaca
Aqidah Thahawiyah hal. 390-395.
22 Jahmiyah adalah nama yang dinisbatkan kepada Jahm bin Shofwan, dialah orang yang
menyatakan peniadaan dan penolakan sifat – sifat Allah.
23 Mereka adalah anjing penduduk neraka, sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat Al-Bukhari.
Copyleft © 2001 www.perpustakaan-islam.com - Islamic Digital Library 5
33. Barangsiapa yang ragu terhadap Kalam Allah Ta’ala (Al–Qur’an), bimbang mengenainya
dan mengatakan, “Saya tidak tahu apakah makhluk atau bukan makhluk” maka ia orang
yang berfaham jahmiyah.
34. Orang yang bimbang mengenai Al–Qur’an dikarenakan kebodohan, maka harus diajari
dan dibid’ahkan, tetapi tidak dikafirkan.
35. Barangsiapa yang mengatakan “Bacaan Al–Qur’an-ku adalah makhluk” atau “Al–Qur’an
dengan bacaanku adalah makhluk” maka ia adalah orang yang berpaham jahmiyah.
Syaikh Abu Thalib berkata: Ibrahim bin ‘Umar berkata: Ali bin Abdul ‘Aziz berkata : Abu
Muhammad berkata: Saya mendengar ayahku radliyallahu 'anhu berkata :
36. Tanda–tanda ahli bid’ah adalah mengumpat ahlul ‘atsar (orang – orang yang berpegang
teguh dengan sunnah-pent).
37. Tanda–tanda orang zindiq adalah mereka menyebut ahlul ‘atsar sebagai orang hasywiyah,
karena ingin menghapuskan sunnah.
38. Tanda–tanda kaum jahmiyah adalah mereka menyebut ahlus sunnah sebagai kaum
musyabbihah.
39. Tanda–tanda kaum qadariyah adalah mereka menyebut ahlus sunnah sebagai kaum yang
berpaham jabriyah.
40. Tanda–tanda kaum murji’ah adalah mereka menyebut ahlus sunnah sebagai kaum
mukhalifah (yang suka mempertentangkan) atau nuqshaniyah (yang suka mengurangi.
41. Tanda–tanda kaum rafidhah adalah mereka menyebut ahlus sunnah sebagai kaum
tsaniyah.
42. Dalam perkara ini telah tersesat banyak kelompok (dalam memahami ahlus sunnah),
padahal ahlus sunnah hanya menyandang satu nama dan nama – nama ini semua tidak
mungkin menyatu (ada) pada mereka.
43. Abu Muhammad bercerita kepada kami, katanya: Dan saya mendengar ayahku dan Abu
Zur’ah mengisolasi orang yang memiliki pemahaman yang menyimpang dan melakukan
bid’ah, menyalahkan pendapat mereka dengan keras, menolak penulisan buku–buku
dengan pendapat tanpa berdasarkan atsar, melarang berteman dengan ahli kalam atau
membaca buku–buku kaum mutakallimin, serta berkata “Penganut ilmu kalam tidak
akan beruntung selamanya.”
Telah saya sampaikan semuanya, dan segala puji bagi Allah Rabb semua alam,
semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam kepada junjungan kita Nabi Muhammad
shallallahu 'alaihi wa sallam dan para keluarganya. Akhir kitab I’tiqaduddin.