Kelompok-kelompok Manusia Dalam Berpuasa


BERBUKA PUASA AGAR KUAT MELAKUKAN UMRAH BAGI MUSAFIR

Pertanyaan.SyaikhMuhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : "Seorang musafir (dalamperjalanan) ketika sampai di Mekkah dalam keadaan berpuasa, bolehkah iaberbuka puasa agar kuat menunaikan umrah ?"

Jawaban.Padaputuh Mekkah tanggal 20 Ramadhan, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallamsetibanya di Mekkah dalam keadaan berbuka dan shalat dua raka'at denganpenduduk Mekkah. Lalu beliau berkata : "Sempurnakanlah shalat kaliankarena kami kaum sedang menempuh perjalanan".
Menurut SyaikhulIslam Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Katsir, Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam pada tahun tersebut dalam keadaan tidak berpuasa, yakni berbukaselama sepuluh hari di Mekkah pada perang penaklukan kota Mekkah.

DalamShahih Bukhari dari Ibnu Abbas diterangkan.
"Artinya : Beliau (Nabi) terus berbuka sehingga habis bulan".

Memangtak diragukan ketika itupun Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalatdua raka'at karena keadaan beliau sebagai musafir. Oleh sebab itu, yanghendak umrah tetap dipandang sebagai musafir walau sudah tiba diMekkah, ia tak wajib imsak setibanya di sana, bahkan menurut kamisebaiknya ia jangan berpuasa agar kuat melakukan umrah, sebab umrahsangat melelahkan. Dalam kenyataan masih ada sebagian orang yang tetapmemaksakan diri berpuasa selama perjalanan hingga menemui kelelahanyang akhirnya mereka berkata sendiri, apakah perlu terus berpuasaataukah umrah ditangguhkan hingga berbuka (malam) ataukah terbaikberbuka puasa untuk melakukan umrah .?

Maka kami katakan bahwayang terbaik adalah berbuka puasa agar umrah dapat dilaksanakan segerasetibanya di Mekkah dalam keadaan segar. Cara inilah yang utama bagisetiap orang yang datang ke Mekkah untuk beribadah. Sebab NabiShallallahu 'alaihi wa sallam ketika memasuki kota Mekkah untukberibadah, beliau segera menuju mesjid dan menghentikan kendaraannya didekat mesjid sehingga beliau menuntaskan ibadahnya. Jika berbuka puasakarena ingin melakukan umrah dengan segar adalah lebih baik bagimu daripada tetap berpuasa dan menangguhkan umrah.

Dalam suaturiwayat diterangkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, berpuasadalam perjalanan menuju perang menaklukkan kota Mekkah. Lalu datangsekelompok orang dan berkata : "Hai Rasul Allah, orang-orangberkeberatan puasa dan mereka menunggu apa yang akan engkau lakukan.Hal itu terjadi setelah shalat Ashar, akhirnya beliau meminta dibawakanair lalu diminumnya dan terlihat oleh mereka.

Dari riwayattersebut, terlihat bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telahberbuka puasa sewaktu dalam perjalanan bahkan di petang hari menjelangsaat berbuka. hal itu dilakukannya karena tak ingin terjadi bahwa puasaakan memberatkan orang yang sedang menempuh perjalanan. Sebab jikapuasa di paksakan dalam menempuh perjalanan maka akan menyalahi maknasunnah. Maka bagi mereka berlakulah sabda beliau berikut.

"Artinya : Tidaklah baik orang yang berpuasa ketika menempuh perjalanan".

BOLEH BERBUKA PUASA KETIKA DALAM PERJALANAN

Pertanyaan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Perjalanan apa yang membolehkan buka puasa .? [Salamah Razaq, Salamah, Mesir]

Jawaban.Perjalananyang membolehkan buka puasa dan qashar shalat adalah perjalananberjarak sekitar 83 setengah Km. Ada sebagian ulama yang tidakmenentukan jaraknya, tetapi terserah kepada kebiasaan masyarakat. RasulShallallahu 'alaihi wa sallam melakukan qashar shalat ketika menempuhperjalanan tiga farsakh. Yang jelas perjalanan haram tak membolehkanqashar shalat atau buka puasa, sebab perjalanan maksiat tak pantasmendapat keringanan hukum (rukhsah). Tetapi ada pula sebagian ulamayang tak membedakan antara perjalanan yang dibenarkan dengan yang tidakkarena mereka menganggap dalil yang bersangkutan berlaku umum. Dalamhal ini, Allahlah yang Maha Mengetahui

BERSENGGAMA DI SIANG HARI RAMADHAN KETIKA DALAM PERJALANAN

Pertanyaan.SyaikhMuhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seseorang tiba di Mekkah dariAbha pada malam hari. Di pagi harinya, ia dibisikkan syaithan hinggabersenggama dengan istrinya, maka bagaimana hukumnya .?

Jawaban.Orang yang datang ke Mekkah bersama istrinya untuk beribadah umrah pada malamhari dan di pagi harinya berpuasa serta pada pagi tersebut terlanjurmelakukan hubungan suami istri, maka menurut kami mereka tidakdikenakan kewajiban selain mengqadha puasanya. Mereka tak berdosa dantak wajib kaffarat, sebab orang yang tengah menempuh suatu perjalanandibolehkan menghentikan puasanya, baik dengan cara makan, minum ataubersenggama. Berpuasa tidak wajib bagi yang menempuh perjalanansebagaimana firman Allah:
"Artinya : Maka jika di antara kamuada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblahbaginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hariyang lain". [Al-Baqarah : 184]

Karena itu, saya harapkan kepadasaudara-saudara yang diminta fatwa di Mekkah, umpamanya, bila ada yangbertanya bahwa ia telah bersenggama ketika sedang berpuasa. Maka yangpertama kali dipertanyakan adalah apakah ia sedang menempuh perjalananatau tidak .? Jika jawabnya "Ya", maka baginya tidak ada kewajiban lainselain qadla. Jika jawabannya "Tidak", yakni senggama dilakukan dikampung halamannya sendiri, maka keduanya menerima akibat ; [1] rusakpuasanya, [2] wajib imsak sepanjang hari terjadinya, [3] wajib qadlaatas puasanya, [4] berdosa, dan [5] wajib kaffarat, yaitu ;memerdekakan budak belian ; jika tak mampu, wajib berpuasa dua bulanberturut-turut ; jika tak mampu, wajib memberi makan enam puluh (60)orang miskin.

ORANG BOLEH BUKA PUASA KETIKA DALAM PERJALANAN

Pertanyaan.SyaikhMuhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seseorang berkata : "Jikasaya menempuh suatu perjalanan pada bulan Ramadhan, maka saya akanberbuka. Ketika sampai di suatu negeri yang akan saya singgahi beberapahari, maka saya akan menahan diri (imsak) pada hari pertama datang danhari-hari berikutnya, apakah bagiku ada keringanan (rukhsah) untukberbuka pada hari-hari tersebut .?

Jawaban.Memang bolehberbuka puasa bagi yang sedang menempuh perjalanan. Dalam hal sepertiitu tak ada kesempitan baginya sebagaimana telah di contohkan NabiShallallahu 'alaihi wa sallam ketika dalam perjalanan.

[Disalindari buku 257 Tanya Jawab Fatwa-Fatwa Al-'Utsaimin, karya SyaikhMuhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal. 182-186, terbitan Gema RisalahPress, alih bahasa : Prof. Drs. KH. Masdar Helmy]

0 komentar:

Posting Komentar