Jadwal libur itu, seperti biasa, diteken oleh tiga menteri yang
dilakukan di Jakarta kemarin. Ketiga menteri yaitu Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar,
Menteri Agama yang diwakili Sesjen Kemenag Bahrul Hayat, dan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) yang diwakili Sesjen
Kemenakertrans Muchtar Lutfhi.
Penandatanganan Surat
Keputusan Bersama (SKB) Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014
disaksikan Menko Kesra HR. Agung Laksono, di kantor Kemenko Kesra,
Jakarta.
Menko Kesra Agung Laksono mengatakan, dibanding
tahun-tahun sebelumnya, pada 2014 terdapat tambahan hari libur
nasional, yaitu pada 1 Mei karena sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor
24 Tahun 2013 telah ditetapkan menjadi Hari Libur Nasional.
“Mulai
2014, Hari Buruh Internasional pada 1 Mei telah ditetapkan menjadi Hari
Libur Nasional. Jadi, hari libur nasional bertambah 1 hari menjadi 14
hari,” kata Menko Kesra Agung Laksono dalam jumpa pers di kantor
Kementerian Menko Kesra, Jakarta, Rabu (21/8).
Dengan penambahan 1 Mei sebagai hari libur nasional, maka Hari Libur Nasional pada 2014 secara lengkap adalah:
- 1 Januari (Rabu), Tahun Baru 2014;
- 14 Januari (Selasa), Maulid Nabi Muhammad SAW;
- 31 Januari (Jumat), Tahun Baru Imlek 2565;
- 31 Maret (Senin), Nyepi Tahun Baru Saka 1936;
- 18 April (Jumat), Wafat Isa Al Masih;
- 1 Mei (Kamis), Hari Buruh Internasional;
- 15 Mei (Kamis), Hari Raya Waisak 2558;
- 27 Mei (Selasa), Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW;
- 29 Mei (Kamis), Kenaikan Isa Al Masih’
10. 28-29 Juli (Senin-Selasa), Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah;
11. 17 Agustus (Minggu), Hari Kemerdekaan RI;
12. 5 Oktober (Minggu), Hari Raya Idul Adha 1435 Hijriah;
13. 25 Oktober (Sabtu), Tahun Baru Islam 1436 Hijriah;
14. 25 Desember (Kamis), Hari Raya Natal;
Selain Hari Libur Nasional, pada 2014 mendatang, pemerintah masih memberikan waktu untuk Cuti Bersama, yaitu:
- 30-31 Juli dan 1 Agustus (Rabu-Jumat) untuk Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah;
- 26 Desember (Jumat) untuk Hari Raya Natal.
Menteri
PAN-RB Azwar Abubakar mengatakan, berdasarkan pengalaman tahun ini,
setelah menjalani cuti bersama para PNS menjadi lebih fresh, dan bisa
masuk kerja pada hari pertama masuk kerja.
Pemerintah
mengapresiasi pegawai yang mematuhi Permen PAN No. 87/2005 yang
menyatakan bahwa PNS tidak boleh mengambil cuti tahunan setelah cuti
bersama.
“Bagi yang melanggar, sanksi sudah menunggu, mulai dari teguran lisan sampai pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Azwar.
Ia
menyebutkan, sanksi tersebut dengan jelas diatur dalam PP No. 53/2010
tentang Disiplin PNS. “Dalam sidang Bapek, hampir tujuh puluh persen PNS
yang diberhentikan karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari dalam
setahun,” imbuh Menteri.
Salah satu yang menarik terkait
dengan penetapan libur nasional ini, ada 4 hari libur yang jatuh pada
bulan Mei. Bahkan, ada dua hari libur yang jatuh dalam minggu yang
sama, yakni tanggal 27 (Selasa) dan 29 (Kamis). Terkait dengan hal ini,
Azwar mengimbau para PNS tidak mbolos di sela-sela hari libur nasional
tersebut.
Selain itu, kalau para pegawai akan mengambil
cuti, pimpinan instansi pemerintah diminta menyusun jadwal yang baik,
siapa yang boleh mengambil cuti dan siapa yang cutinya ditunda.
0 komentar:
Posting Komentar