Adapun syarat sah puasa, baik puasa fardu maupun sunat adalah :
- Islam, maka tidak sah jika ada orang kafir atau murtad berpuasa.
- Berakal, maka tidak sah jika orang gila atau anak kecil yang belum baligh berpuasa.
- Suci dari haid, nifas dan tidak sedang melahirkan. Haram bagi yang haid dan nifas, menahan dari hal yang membatalkan puasa sambil niat puasa, jika tak ada niat seperti itu maka boleh-boleh saja menahan untuk menghormati orang yang berpuasa.
- Mengetahui bahwa waktu/hari tersebut merupakan awal puasa atau disunatkannya/diperbolehkannya puasa, baik melalui melihat hilal atau pengumuman pemerintah. Adapun hari-hari yang tidak diperbolehkan puasa adalah hari raya idul fitri dan idul adha serta hari tasyriq, yakni 3 hari setelah idul adha.
0 komentar:
Posting Komentar