Konsekuensi memakai satu pakaian berdua, bagian aurat seseorang akan terlihat oleh temannya. Sementara kita dilarang melihat aurat orang lain
Dream - Konsekuensi memakai satu pakaian berdua, bagian aurat seseorang akan terlihat oleh temannya. Sementara kita dilarang melihat aurat orang lain, meskipun sama jenis kelaminnya.Dari Abu Said al-Kudri Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah SAW bersabda;
"Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki lainnya, jangan pula seorang wanita melihat aurat wanita lainnya. Dan janganlah seorang lelaki memakai satu kain bersama dengan lelaki lainnya, dan jangan pula seorang wanita memakai satu kain bersama dengan wanita lainnya." (HR. Muslim, Abu Daud dan Turmudzi)
An-Nawawi menjelaskan hadis ini;
Sabda Rasulullah SAW, "janganlah seorang lelaki memakai satu kain bersama dengan lelaki lainnya” demikian pula antar sesama wanita, merupakan larangan yang hukumnya haram. Apabila tidak ada kain pembatas antara keduannya. Hadis ini juga dalil, haramnya menyentuh aurat orang lain di bagian manapun dari badannya, dan ini disepakati ulama. (Syarh Shahih Muslim, 4/31)
Bagaimana penjelasannya secara Fiqh, selengkapnya.
Apa hukum shalat satu sarung berdua?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Konsekuensi memakai satu pakaian berdua, bagian aurat seseorang akan terlihat oleh temannya. Sementara kita dilarang melihat aurat orang lain, meskipun sama jenis kelaminnya.
Dari Abu Said al-Kudri Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ
الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلاَ يُفْضِى الرَّجُلُ إِلَى
الرَّجُلِ فِى ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَلاَ تُفْضِى الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ
فِى الثَّوْبِ الْوَاحِدِ
Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki lainnya, jangan
pula seorang wanita melihat aurat wanita lainnya. Dan janganlah seorang
lelaki memakai satu kain bersama dengan lelaki lainnya, dan jangan pula
seorang wanita memakai satu kain bersama dengan wanita lainnya. (HR. Muslim 794, Abu Daud 4020, dan Turmudzi 3023)An-Nawawi menjelaskan hadis ini,
وأما قوله صلى الله عليه وسلم ولايفضي الرجل إلى الرجل في
ثوب واحد وكذلك في المرأة مع المرأة فهو نهي تحريم اذا لم يكن بينهما حائل
وفيه دليل على تحريم لمس عورة غيره بأي موضع من بدنه كان وهذا متفق عليه
Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “janganlah seorang
lelaki memakai satu kain bersama dengan lelaki lainnya” demikian pula
antar sesama wanita, merupakan larangan yang hukumnya haram. Apabila
tidak ada kain pembatas antara keduannya. Hadis ini juga dalil, haramnya
menyentuh aurat orang lain di bagian manapun dari badannya, dan ini
disepakati ulama. (Syarh Shahih Muslim, 4/31)Shalat Satu Sarung Berdua
Salah satu syarat sah shalat adalah menutup aurat. Ketika ada dua orang memakai satu sarung, berarti ada bagian auratnya yang tidak tertutup dari temannya. Sehingga belum dianggap menutup aurat.
Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,
ستر العورة شرط من شروط صحة الصلاة، فلا تصح الصلاة إلا
بسترها، وقد اتفق الفقهاء على بطلان صلاة من كشف عورته فيها قصدا، واختلفوا
فيما لو انكشفت بلا قصد متى تبطل صلاته
Menutup aurat termasuk salah satu syarat shalat. Shalat tidak sah
kecuali dengan menutup aurat. Ulama sepakat, batalnya shalat seseorang
yang membuka auratnnya dengan sengaja. Dan mereka berbeda pendapat, jika
ada bagian aurat yang terbuka karena tidak sengaja. (al-Mausu’ah
al-Fiqhiyah, volume 27, hlm. 128).Dan kita bisa memastikan, dalam kasus ini dilakukan secara sengaja.
Allahu a’lam.
Keterangan: Foto adalah oknum anak ITB yang menggunakan satu sarung berdua, yang kini menjadi perbincangan di sosial mediaDijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
0 komentar:
Posting Komentar