Menyambut Pemungutan Suara Pemilihan
Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, Kementerian Pendayagunaavn Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Surat Edaran No.
B/3824/M.PAN-RB/11/2015 tertanggal 27 November 2015 perihal Pelaksanaan Hari
Libur Nasional pada 9 Desember 2015.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan
Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman melalui siaran resminya,
menghimbau, agar unit pelayanan publik tetap memberikan pelayanan kepada
masyarakat. ''Sebagaimana ditegaskan Pak Menteri, pimpinan unit kerja atau
satuan kerja organisasi pelayanan publik harus dapat mengatur penugasan pegawai
pada hari tersebut, agar pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana
mestinya," ujar Herman di kantornya, Senin (7/12).
Menurutnya, unit pelayanan publik
seperti rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam
kebakaran, perbankan, keamanan dan ketertiban, perhubungan, dan unit sejenis
lainnya harus tetap memberikan layanan. ''Ini karena fungsi pelayanan publik
dari unit-unit tersebut berhubungan dan berdampak langsung kepada masyarakat
luas,'' katanya.
Sebelumnya, Pemerintah telah
menetapkan tanggal 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional berdasarkan
Keputusan Presiden No. 25 Tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Surat Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota.
Dalam surat tersebut juga disebutkan
bahwa setiap pimpinan instansi pemerintah agar melakukan pengaturan dan
pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional tersebut dan mengambil
langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Sekarang eranya revolusi mental,
Bapak Menteri PANRB menginstruksikan kepada semua pimpinan instansi pemerintah
sigap dan tanggap melakukan pengaturan dan pemantauan. "Pastikan pelayanan
publik berjalan, disiplin dan netralitas ASN tetap terjaga," pungkas
Herman.
0 komentar:
Posting Komentar